JAKARTA — Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining 2025 yang digelar Universitas Halu Oleo (UHO) bersama SETARA Institute dan SIGI Initiative, Kamis (11/12/2025), mengungkap potret mengkhawatirkan praktik pertambangan nikel di Konawe dan Konawe Utara. Riset yang menggunakan lima variabel Responsible Mining Assessment itu menunjukkan kesenjangan besar antara standar internasional—RMI 2022, UNGPs, IRMA—dan praktik nyata di lapangan.
Indonesia, dengan prediksi menguasai 62% pasokan nikel global, dan Sulawesi Tenggara yang memiliki 61,3 juta ton sumber daya nikel, ternyata menyimpan persoalan serius terkait keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, akuntabilitas bisnis, dan minimnya keterlibatan masyarakat. 176 IUP Aktif.
Minim Pengawasan:
Pemusatan Perizinan Dinilai Regresif Riset mencatat adanya 176 IUP aktif di Sulawesi Tenggara. Namun pemusatan perizinan melalui OSS pasca UU Cipta Kerja justru melemahkan fungsi pengawasan provinsi dan kabupaten. Perubahan kebijakan nasional juga mengancam upaya kontrol masyarakat. Pasal 162 UU Minerba dinilai rawan disalahgunakan sebagai pasal SLAPP, mengkriminalisasi kritik warga.
Di sisi lain, sejumlah perda sebenarnya masih progresif, tetapi tidak lagi efektif karena kebijakan pusat yang tumpang tindih. Perusahaan Minim Kebijakan Antikorupsi & ESG, CSR Kebanyakan Seremonial Pada variabel Perilaku Bisnis, hampir seluruh perusahaan yang diteliti—termasuk di Blok Mandiodo dan smelter Morosi (PT VDNI dan PT OSS)—tidak memiliki kebijakan antikorupsi, HAM, atau tata kelola rantai pasok. Temuan lain: Sosialisasi kepada masyarakat hampir tidak pernah dilakukan. Tumpang tindih IUP memicu konflik agraria. Pemda tidak mengetahui pasti siapa pemegang IUP karena “hilangnya ruang koordinasi” di sistem OSS. Program CSR/PPM tidak berbasis kebutuhan dan lebih bersifat formalitas. Nelayan Kehilangan Ruang Tangkap, Sawah Menyusut Drastis, ISPA Naik Dalam variabel Kesejahteraan Masyarakat, perubahan sosial-ekonomi terlihat sangat masif.
Temuan lapangan mencatat:
Sedimentasi parah membuat nelayan harus melaut 2–3 hari. Luas sawah produktif turun dari 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare. Meningkatnya kasus ISPA, iritasi kulit, dan paparan debu merah terutama di sekolah-sekolah dekat area tambang. Tradisi lokal seperti metanduale hilang akibat perubahan struktur sosial. Pekerja Anak, K3 Lemah, Kecelakaan Kerja Fatal Tidak Dilaporkan Di aspek Kondisi Kerja, riset menemukan persoalan serius: Pekerja anak masih ditemukan. Ketimpangan tenaga kerja: pekerja lokal hanya di posisi buruh kasar, tenaga luar mendominasi posisi strategis. Kontrak dan outsourcing menjadi pola hubungan kerja utama. Pelatihan SDM lokal sangat minim. Pencemaran Air-Laut, Sedimentasi, Limbah Tak Terkelola: Reklamasi Nyaris Fiktif Pada variabel Tanggung Jawab Lingkungan, penemuan bersifat sistemik: Pencemaran air dan laut hampir di seluruh lokasi. Debu tambang ekstrem dan sedimentasi tak terkendali. Sediment pond tidak berfungsi. Reklamasi pascatambang tidak dijalankan meski tercantum dalam dokumen. DLH Konawe mencatat cemaran berbahaya di sekitar smelter.
Informasi Tambang Tertutup:
Masyarakat dan Pemda Tidak Punya Akses Data Dalam variabel Indikator Lokasi Tambang, riset menemukan: Tidak tersedia informasi publik tentang batas IUP, RKAB, pemilik manfaat, hingga kualitas air–udara. Tidak ada mekanisme keluhan formal. Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara reguler atau tidak diumumkan hasilnya. Dua smelter besar—PT VDNI dan PT OSS—memiliki aksesibilitas informasi paling rendah.
Rekomendasi:
Revisi UU Minerba, Task Force Nasional, dan Penguatan Pengawasan Daerah Riset menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis: Untuk Pemerintah Pusat Revisi ketentuan regresif dalam UU Minerba, khususnya pasal berpotensi SLAPP. Sinkronisasi regulasi antar-kementerian. Pengungkapan informasi minimum industri ekstraktif. Implementasi Uji Tuntas HAM sesuai Perpres 60/2023 dan Perpres terbaru tentang Penilaian Kepatuhan HAM. Pembentukan task force lingkungan-sosial untuk wilayah Morosi, Mandiodo, dan smelter Molawe. Untuk Pemerintah Daerah Pemulihan peran pengawasan terpadu provinsi–kabupaten–masyarakat. Peninjauan RTRW dan percepatan LP2B untuk lindungi lahan pangan. Evaluasi ulang IUP berdasarkan prinsip responsible mining. Pembentukan kantor pengaduan publik dan petugas penghubung desa.
Penyusunan baseline kesehatan-lingkungan secara berkala. Untuk OMS & Perguruan Tinggi Penguatan pemantauan independen dan advokasi berbasis bukti. Riset lanjutan dampak sosial–lingkungan. Pengembangan pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi dan rehabilitasi pesisir. Penyusunan PPM yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.***
Sumber Artikel berjudul ” Riset 2025 Bongkar Kegagalan Industri Nikel Sultra: Lingkungan Rusak, Hak Warga Terabaikan! “, selengkapnya dengan link: https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1139856096/riset-2025-bongkar-kegagalan-industri-nikel-sultra-lingkungan-rusak-hak-warga-terabaikan?page=all

This is very helpful and adds to my knowledge, thank you for sharing.