wawasan
Kode Etik Profesi
Asosiasi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Kode Etik Profesi ini merupakan pedoman etika dan perilaku bagi setiap anggota dalam menjalankan profesinya secara berintegritas, independen, dan bertanggung jawab. Kode Etik ini disusun untuk memastikan bahwa praktik audit bisnis senantiasa menghormati Hak Asasi Manusia, menjunjung objektivitas, serta memenuhi standar profesional yang diakui.
Melalui Kode Etik ini, AABIHAM menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kehormatan profesi, kepercayaan publik, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar penegakan disiplin dan tanggung jawab etis bagi seluruh Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
- AABIHAM adalah Asosiasi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
- Anggota adalah setiap Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang terdaftar dan diakui sebagai anggota AABIHAM.
- Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia adalah profesional yang melakukan penilaian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan praktik bisnis terkait penghormatan Hak Asasi Manusia.
- Kode Etik adalah seperangkat norma moral, profesional, dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh Anggota AABIHAM.
BAB II
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Pasal 2
Prinsip Umum
Setiap Anggota AABIHAM wajib menjunjung tinggi prinsip:
1. Integritas
2. Independensi
3. Objektivitas
4. Profesionalisme
5. Akuntabilitas
6. Penghormatan Hak Asasi Manusia
7. Keadilan dan Keberlanjutan
BAB III
INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI
Pasal 3
Integritas
Anggota AABIHAM wajib:
- Bertindak jujur, bertanggung jawab, dan beritikad baik.
- Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
- Menjaga kehormatan dan martabat profesi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Independensi
Anggota AABIHAM wajib:
- Bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas profesi.
- Mengungkapkan secara terbuka setiap potensi konflik kepentingan.
- Menolak penugasan yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas.
BAB IV
OBJEKTIVITAS DAN KOMPETENSI PROFESIONAL
Pasal 5
Objektivitas
Anggota AABIHAM wajib:
- Menyusun penilaian berdasarkan fakta, data, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak memihak dan tidak dipengaruhi tekanan, imbalan, atau kepentingan pihak lain.
Pasal 6
Kompetensi Profesional
Anggota AABIHAM wajib:
(1) Memiliki dan meningkatkan kompetensi sesuai standar profesi.
(2) Mengikuti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.
(3) Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kewenangan yang dimiliki.
BAB V
KERAHASIAAN DAN TRANSPARANSI
Pasal 7
Kerahasiaan
Anggota AABIHAM wajib:
(1) Menjaga kerahasiaan data, informasi, dan dokumen penugasan.
(2) Tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan di luar profesi.
(3) Membuka informasi hanya sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.
Pasal 8
Transparansi
Anggota AABIHAM wajib:
(1) Menyampaikan hasil audit dan rekomendasi secara jelas, jujur, dan bertanggung jawab.
(2) Menghindari manipulasi, pengaburan, atau penyembunyian temuan.
BAB VI
PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
Komitmen HAM
Anggota AABIHAM wajib:
(1) Menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
(2) Mengacu pada prinsip Business and Human Rights serta standar nasional dan internasional.
(3) Menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran HAM.
BAB VII
HUBUNGAN PROFESIONAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Pasal 10
Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
Anggota AABIHAM wajib:
(1) Bersikap profesional dalam berinteraksi dengan klien, pemerintah, dan masyarakat.
(2) Mendorong dialog yang konstruktif dan partisipatif.
(3) Mengutamakan kepentingan publik dan dampak sosial yang adil.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 11
Larangan
Anggota AABIHAM dilarang:
(1) Memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar atau menyesatkan.
(2) Menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan hasil audit.
(3) Menggunakan nama AABIHAM untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.
(4) Melakukan tindakan yang merusak citra dan kredibilitas AABIHAM
BAB IX
PENEGAKAN DAN SANKSI
Pasal 12
Penegakan Kode Etik
(1) Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan AABIHAM.
(2) Setiap pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Pasal 13
Sanksi
Sanksi dapat berupa:
(1) Teguran lisan
(2) Teguran tertulis
(3) Pembekuan sementara keanggotaan
(4) Pemberhentian tetap sebagai Anggota AABIHAM
BAB X PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan Penutup
Kode Etik Profesi ini berlaku bagi seluruh Anggota AABIHAM sejak ditetapkan dan menjadi pedoman wajib dalam menjalankan profesi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Ketundukan dan kepatuhan atas Kode Etik dinyatakan dengan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Patuh Kode Etik.