wawasan

Kode Etik Profesi

Asosiasi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia 

Kode Etik Profesi ini merupakan pedoman etika dan perilaku bagi setiap anggota dalam menjalankan profesinya secara berintegritas, independen, dan bertanggung jawab. Kode Etik ini disusun untuk memastikan bahwa praktik audit bisnis senantiasa menghormati Hak Asasi Manusia, menjunjung objektivitas, serta memenuhi standar profesional yang diakui.

Melalui Kode Etik ini, AABIHAM menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kehormatan profesi, kepercayaan publik, dan akuntabilitas, sekaligus menjadi dasar penegakan disiplin dan tanggung jawab etis bagi seluruh Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian


  1. AABIHAM adalah Asosiasi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
  2. Anggota adalah setiap Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang terdaftar dan diakui sebagai anggota AABIHAM.
  3. Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia adalah profesional yang melakukan penilaian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan praktik bisnis terkait penghormatan Hak Asasi Manusia.
  4. Kode Etik adalah seperangkat norma moral, profesional, dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh Anggota AABIHAM.

BAB II

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI

 

Pasal 2

Prinsip Umum

 

Setiap Anggota AABIHAM wajib menjunjung tinggi prinsip:

1. Integritas
2. Independensi
3. Objektivitas
4. Profesionalisme
5. Akuntabilitas
6. Penghormatan Hak Asasi Manusia
7. Keadilan dan Keberlanjutan

 

BAB III

INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI

Pasal 3

Integritas

 

Anggota AABIHAM wajib:

  1. Bertindak jujur, bertanggung jawab, dan beritikad baik.
  2. Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
  3. Menjaga kehormatan dan martabat profesi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Independensi

 

Anggota AABIHAM wajib:

  1. Bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas profesi.
  2. Mengungkapkan secara terbuka setiap potensi konflik kepentingan.
  3. Menolak penugasan yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas.

 

BAB IV

OBJEKTIVITAS DAN KOMPETENSI PROFESIONAL

Pasal 5

Objektivitas

 

Anggota AABIHAM wajib:

  1. Menyusun penilaian berdasarkan fakta, data, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Tidak memihak dan tidak dipengaruhi tekanan, imbalan, atau kepentingan pihak lain.

Pasal 6

Kompetensi Profesional

 

Anggota AABIHAM wajib:

(1) Memiliki dan meningkatkan kompetensi sesuai standar profesi.

(2) Mengikuti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

(3) Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kewenangan yang dimiliki.

 

BAB V

KERAHASIAAN DAN TRANSPARANSI

 

Pasal 7

Kerahasiaan

 

Anggota AABIHAM wajib:

(1) Menjaga kerahasiaan data, informasi, dan dokumen penugasan.

(2) Tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan di luar profesi.

(3) Membuka informasi hanya sesuai ketentuan hukum dan standar profesional.

 

Pasal 8

Transparansi

 

Anggota AABIHAM wajib:

(1) Menyampaikan hasil audit dan rekomendasi secara jelas, jujur, dan bertanggung jawab.

(2) Menghindari manipulasi, pengaburan, atau penyembunyian temuan.

 

BAB VI

PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA

 

Pasal 9

Komitmen HAM

 

Anggota AABIHAM wajib:

(1) Menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

(2) Mengacu pada prinsip Business and Human Rights serta standar nasional dan internasional.

(3) Menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran HAM.

 

BAB VII

HUBUNGAN PROFESIONAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

 

Pasal 10

Hubungan dengan Pemangku Kepentingan

 

Anggota AABIHAM wajib:

(1) Bersikap profesional dalam berinteraksi dengan klien, pemerintah, dan masyarakat.

(2) Mendorong dialog yang konstruktif dan partisipatif.

(3) Mengutamakan kepentingan publik dan dampak sosial yang adil.

 

BAB VIII

LARANGAN

 

Pasal 11

Larangan

 

Anggota AABIHAM dilarang:

(1) Memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar atau menyesatkan.

(2) Menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan hasil audit.

(3) Menggunakan nama AABIHAM untuk kepentingan pribadi atau politik praktis.

(4) Melakukan tindakan yang merusak citra dan kredibilitas AABIHAM

 

BAB IX

PENEGAKAN DAN SANKSI

 

Pasal 12

Penegakan Kode Etik


(1) Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan AABIHAM.

(2) Setiap pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

 

Pasal 13

Sanksi

 

Sanksi dapat berupa:

(1) Teguran lisan

(2) Teguran tertulis

(3) Pembekuan sementara keanggotaan

(4) Pemberhentian tetap sebagai Anggota AABIHAM

 

BAB X PENUTUP

 

Pasal 14

Ketentuan Penutup

 

Kode Etik Profesi ini berlaku bagi seluruh Anggota AABIHAM sejak ditetapkan dan menjadi pedoman wajib dalam menjalankan profesi Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Ketundukan dan kepatuhan atas Kode Etik dinyatakan dengan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Patuh Kode Etik.

Scroll to Top